
Komunitas
yang merupakan
kumpulan seluruh elemen pergerakan di UNJ ini
mengusut Fachrudin
Arbah selaku Pembantu Rektor III UNJ (PR III UNJ) yang saat ini berstatus hukum
tersangka dan terdakwa di KPK. Selain itu, ada
pula Tri
Mulyono dosen FT sekaligus Kepala Laboratorium FT UNJ serta Kepala Panitia Pengadaan
Laboratorium.

Lanjut tuntutan tersebut, KPK-UNJ
pun mendesak pihak Rektorat agar segera menonaktifkan Fachrudin Arbah (FIP UNJ), yang
dalam skandal proyek
tersebut, Fachrudin berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan laboratorium UNJ. Dengan akhir aksinya
tersebut, KPK-UNJ menuntut agar Rektor memenuhi undangan dalam “MIMBAR BEBAS”
tanggal 17 April 2013 di Teater Terbuka (TERBUK UNJ) dalam memberikan
klarifikasi kasus korupsi kepada seluruh “CIVITAS AKADEMIKA” UNJ.
“Apabila
pada hari yang sudah ditentukan Rektor tidak memenuhi undangan tersebut, maka
kami berjanji akan datang dengan
eskalasi massa yang lebih besar dari hari ini, serta menjemput paksa Rektor
untuk hadir dalam undangan terbuka pada Rabu esok” tutur Koordinator KPK UNJ,
Firmasnyah Risdam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar